Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana (Pemohon Kelurahan)

No. SK: 09 Tahun 2023

  1. Laporan informatif dari Kelurahan
  2. Surat permohonan bantuan dari Kelurahan
  3. Data By Name By Address dari Kelurahan (sesuai format)
  4. Foto kejadian bencana dan foto lokasi pengungsian
  5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari Kelurahan bermaterai Rp 10.000,00

  1. Pemohon melaporkan kejadian bencana dan menyerahkan berkas lengkap kepada Suku Dinas Sosial melalui Kasatpel Sosial Kecamatan
  2. Petugas menerima laporan kejadian bencana dan melakukan pengecekan lokasi kejadian bencana
  3. Petugas menyiapkan bantuan yang dibutuhkan baik logistik maupun makanan siap saji
  4. Petugas menyerahkan bantuan kebencanaan baik logistik maupun makanan siap saji
  5. Pemohon menerima bantuan sesuai dengan permohonan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Bantuan

180 menit setelah kejadian

Tidak dipungut biaya

Tersalurkannya bantuan kebencanaan: a. Bantuan Logistik b. Bantuan Makanan Siap Saji

1.  Telepon : 021 86901592

    Fax : 021 86900635

2. E-mail : sudsosjete@yahoo.com

3. Instagram : @sudinsosial_jaktim

4. WhatsApp : 085174333341

5. JAKI

6. CRM



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana (Pemohon Kelurahan)"