Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  1. Persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) : KTP Elektronik
  2. Kartu Keluarga Pemohon
  3. Surat Pengantar Desa
  4. Foto Rumah Pemohon
  5. Surat Keterangan dari Puskesmas

  1. Pemohon datang Ke Kecamatan dengan membawa Dokumen Persyaratan Lengkap
  2. Petugas melakukan pengecekan Dokumen yang dibawa Pemohon, kemudian Petugas mengajukan Permohonan kepada Pejabat yang berwenang untuk pembubuhan Tanda Tangan
  3. Dokumen Surat Keterangan Tidak mampu yang sudah ditanda tangan diberikan kepada Pemohon untuk proses selanjutnya

Jika tidak ada kekurangan Berkas oleh Pemohon Karna Kurangnya Informasi dan Jika Pejabat yang menanda tangani dokumen tidak berhalangan hadir dikantor karena tugas luar, maka dlm waktu 10 menit dapat selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Melalui Sosial Media ( IG : Cikupa.Kabtangerang) atau No. WhatsApp (0821 13000 180 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Melayani Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"