Jika tidak ada kekurangan Berkas oleh Pemohon Karna Kurangnya Informasi dan Jika Pejabat yang menanda tangani dokumen tidak berhalangan hadir dikantor karena tugas luar, maka dlm waktu 10 menit dapat selesai
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu
Melalui Sosial Media ( IG : Cikupa.Kabtangerang) atau No. WhatsApp (0821 13000 180 )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store