Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pindah Datang (dalam Wilayah DKI Jakarta)

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. Surat Keterangan Pindah dari tempat asal
  3. KK penjamin

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan Makasar dengan membawa berkas
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Petugas memroses pencetakan blanko Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan Pindah Datang
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Datang

Waktu penyelesaian sesuai dengan kelengkapan dan kesesuaian berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang (dalam Wilayah DKI Jakarta)

Layanan Pengaduan Masyarakat di Kantor Kelurahan Makasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pindah Datang (dalam Wilayah DKI Jakarta) "