Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan Setempat
  4. Melampirkan foto Rumah Yang Bersangkutan

  1. Melakukan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu dengan berkas yang sudah di tandatangani oleh kepala Desa/Lurah setempat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Dapat dilakukan diKecamatan Sindang Jaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM"