Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. KTP asli yang akan pindah
  3. KK Asli

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan Makasar dengan membawa berkas
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Petugas memroses pencetakan blanko Surat Pengantar Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta. (Satpel. Dukcapil)
  4. Petugas memroses penandatanganan Surat Pengantar Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta oleh Lurah (Kelurahan)
  5. Pemohon menerima Surat Pengantar Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta

Waktu penyelesaian sesuai dengan kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta

Layanan Pengaduan Masyarakat di Kantor Kelurahan Makasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta "