Pelayanan Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)

  1. Surat izin Menikah dari Pengadilan Agama;
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;

  1. Pengajuan Via Jakevo.jakarta.go.id

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)

Pelayanan Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)"