Standar Pelayanan Pernikahan di bawah umur (dibawah usia 19 tahun)

  1. Membawa Foto Copy KTP
  2. Membawa Foto Copy KK
  3. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  4. Membawa Foto Copy KTP orangtua
  5. Membawa Foto Copy 2 orang saksi
  6. Membawa Sertipikat Layak Kawin dari Puskesmas
  7. Membawa Surat Keputusan dari Pengadilan Agama
  8. Membawa Surat pernyataan Belum Pernah menikah

  1. Jakevo

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Surat Keterangan untuk Layanan Formulir Di Luar Instansi Pemerintah Daerah

Jakevo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pernikahan di bawah umur (dibawah usia 19 tahun)"