Surat Pengantar Pindah Datang

No. SK: 014 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar Pindah Datang dari RT dan RW
  2. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pindah Datang
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Form Pindah Datang
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD dan mencetak Form F.1.31 Pindah Datang
  5. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Surat Form Pindah Datang, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Form Pindah Datang kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pindah Datang
  6. Lurah memvalidasi berkas dan Form Pindah Datang, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Form Pindah Datang kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka Penandatanganan Form Pindah Datang
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pindah Datang dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Form Pindah Datang dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pengantar Pindah Datang kepada Pemohon

35 Menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan  benar

Tidak dipungut biaya

Formulir (F.1.31) Pindah Datang

  1. LangsundatankKantoKelurahan Kober KecamataPurwokertBarat di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon : 0281-641986  / WA : 0812 2970 6087
  3. Buku Pengaduan;
  4. Melalui kotak saran;
  5. e mail kelurahan kober@banyumaskab.go.id kelurahankober2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store