Standar Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. KK lama asli
  3. FC Surat Nikah (bagi yang berkeluarga)
  4. FC KTP/Akta Kelahiran/Keterangan Lahir seluruh anggota keluarga
  5. FC Ijazah anggota keluarga
  6. FC Akta Cerai/Surat Kematian Suami/Istri

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan Makasar dengan membawa berkas
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Pemohon mengisi Formulir
  4. Petugas memproses pencetakan blanko KK
  5. Pemohon memproses penandatanganan blanko KK kepada Kepala Keluarga dan Ketua RT
  6. Pemohon menyerahkan blanko KK
  7. Petugas memroses penandatanganan blanko KK oleh Lurah
  8. Pemohon menerima KK

Waktu penyelesaian sesuai dengan kelengkapan dan kesesuaian berkas

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Layanan Pengaduan Masyarakat di Kantor Kelurahan Makasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store