Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/ penolong kelahiran;
  3. FC KTP dan FC KK orang tua;
  4. FC Surat Nikah orang tua;

  1. Akta Kelahiran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran

Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

alpukat betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran"