Pelayanan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

No. SK: 800/9221/SETWAN/2022

  1. Surat Perintah Bupati Banyumas

  1. Bupati menugaskan Kepala Perangkat Daerah menyusun Propemperda dilingkungan Pemerintah Daerah
  2. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas mengkoordinasikan dan dapat mengikut sertakan instansi terkait
  3. Hasil penyusunan Propemperda diajukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas kepada Bupati Banyumas
  4. Bupati Banyumas menyampaikan hasil penyusunan Propemperda dilingkungan Pemerintah Daerah kepada Bapemperda melalui Pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas
  5. Bupati menetapkan dengan Peraturan Bupati Banyumas

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan pelaksanaan penyusunan program pembentukan peraturan daerah ( PROPEMPERDA )

Pengelola Pengaduan :Sub.Koord Bagian Perundang-undangan dan Risalah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store