Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Waris

No. SK: 060/022/2022

  1. Surat Pengantar Keterangan Waris dari Desa/Kelurahan dengan Form sesiai peruntukannya
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP Ahli Waris

  1. 1. Pemohon Mengambilan Nomor antrian sambil membawa Persyaratan
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan
  3. . Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  4. 4. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas ke Kasubag Paten untuk di verifikasi
  5. 5. Kasubag Paten memverifikasi berkas dan menyerahkan ke petugas untuk dilegalisasi

1. Pemohon Mengambilan Nomor antrian sambil membawa Surat Keterangan Waris

2. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan

3. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan

4. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas ke Kasubag Paten untuk di verifikasi

5. Kasubag Paten memverifikasi berkas dan menyerahkan ke petugas untuk di berikan Legalisasi


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Waris yang dilegalisasi

1.  Pengaduan saran dan masukan

 dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Jl. lLetda Soedarmono No 29 Kalikajar 56372

2. Sarana Aduan Elektronik telefon (0286) 329066 Wa: 081327260931

email : kalikajar@gmail.com, Websitie : kecamatankalikajar.wonosobokab.go.id 

IG: @kecamatankalikajar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081327260931

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Waris"