Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pelaporan Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Surat Pemeriksaan Kema-tian dari RS;
  2. KTP asli dari yang meninggal (apabila KTP asli hilang lampirkan Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian);
  3. FC KTP Pelapor dan 2 orang Saksi;
  4. KK asli
  5. Pengantar RT / RW

  1. Akta Kematian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Surat Keterangan Pelaporan Kematian

Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pelaporan Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

alpukat betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pelaporan Kematian"