Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pengusulan Calon Pahlawan Nasional

No. SK: e-0238/SO.04.00

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial
  2. Naskah akademik calon pahlawan nasional
  3. Identitas Pemohon (Fotokopi KTP/Identitas Lembaga)
  4. Identitas Calon Pahlawan Nasional
  5. Bukti dukung sejarah kepahlawanan yang memperkuat calon pahlawan nasional, diantaranya: a. Artikel (bukti tulisan dari perjuangan yang bersangkutan dan saksi-saksi sejarah yang menyaksikan tindak kepahlawanan tersebut); b. Jejak digital; c. Bukti autentik saksi hidup; d. Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan; e. Nama calon pahlawan nasional dijadikan nama jalan, gedung, dan sarana umum lainnya; dan/atau f. Bukti sejarah kepahlawanan lain yang dapat memperkuat calon pahlawan nasional.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan yang dilampirkan Naskah Akademik Calon Pahlawan Nasional kepada Kepala Dinas Sosial
  2. Kepala Dinas Sosial mendisposisi kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial untuk dilakukan proses pengkajian
  3. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mendisposisi kepada Ketua Sub Kelompok Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial untuk memfasilitasi proses penelitian dan pengkajian Naskah Akademik Usulan Calon Pahlawan Nasional oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD)
  4. TP2GD meneliti dan mengkaji Naskah Akademik Pengusulan Calon Pahlawan
  5. Ketua Sub Kelompok Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial membuat laporan hasil kajian Naskah Akademik Pengusulan Calon Pahlawan Nasional
  6. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial membuat perbal Surat Rekomendasi Pengusulan Calon Pahlawan Nasional dan draf Nota Dinas Kepala Dinas Sosial kepada Gubernur mengenai Pengantar Perbal Surat Rekomendasi Pengusulan Calon Pahlawan Nasional
  7. Kepala Dinas Sosial menandatangani Nota Dinas Kepala Dinas Sosial kepada Gubernur mengenai Pengantar Perbal Surat Rekomendasi Pengusulan Calon Pahlawan Nasional dan menyampaikan kepada Gubernur
  8. Kepala Dinas Sosial menerima Surat Rekomendasi Pengusulan Calon Pahlawan Nasional yang telah ditandatangani Gubernur dan mengirimkan kepada Menteri Sosial RI dengan Tembusan Pemohon

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengusulan Calon Pahlawan Nasional (Tembusan)

1. Nomor telepon kantor : (021) 4264678

2. E-mail : dinsosdki@jakarta.go.id

3. Instagram : dinsosdkijakarta

4. Website : Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

5. JAKI

6. CRM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Pengusulan Calon Pahlawan Nasional"