Pelayanan Reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas

No. SK: 800/9221/SETWAN/2022

  1. Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Banyumas

  1. Reses ditetapkan dengan ketetapan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Banyumas
  2. Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas membuat surat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas untuk memberitahukan pelaksanaan dan persyaratan reses

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan pelaksanaan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas

Pengelola Pengaduan :

1.  Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas

2.  Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.

3.  Sub Koord. Bagian Fasilitasi Penganggaran Kerjasama dan Aspirasi Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store