Layanan Pemberian Rekomendasi Bantuan Hibah Kementerian Sosial Republik Indonesia

No. SK: e-0238/SO.04.00

  1. Surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial untuk perseorangan atau lembaga
  2. Surat rekomendasi dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi (dilampirkan hasil kunjungan lapangan) untuk perseorangan atau lembaga
  3. Proposal dan dokumen pendukung yang lengkap untuk perseorangan atau lembaga

  1. Pemohon menyerahkan proposal dan berkas permohonan lengkap ke Petugas Subbag Umum
  2. Petugas memproses permohonan sesuai ketentuan
  3. Bidang Pemberdayaan Sosial melakukan verifikasi dan validasi proposal dan berkas permohonan selanjutnya memproses Surat Rekomendasi Bantuan Hibah Kementerian Sosial
  4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Bantuan Hibah Kementerian Sosial

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Bantuan Hibah Kementerian Sosial

Nomor telepon kantor: (021) 4222497 - 4222498
Fax: 4253639
E-mail: dinsosdki@jakarta.go.id
Instagram: dinsosdkijakarta
Website: Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (dinsos.jakarta.go.id)
Kanal Pengaduan JAKI dan CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Rekomendasi Bantuan Hibah Kementerian Sosial Republik Indonesia"