Pelayanan aduan dan / atau aspirasi masyarakat

No. SK: 800/9221/SETWAN/2022

  1. Surat - surat pengaduan dan / atau aspirasi masyarakat

  1. Menerima pengaduan dan / atau aspirasi masyarakat baik secara langsung maupun tertulis
  2. Menindaklanjuti penyampaian pengaduan dan / atau aspirasi masyarakat
  3. Mengagendakan waktu pelaksanaan dan bentuk forum rapat / pertemuan yang akan dilaksanakan setelah konsultasi dan mendapat persetujuan Pimpinan Dewan atau Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan
  4. Menyiapkan dan mendistribusikan undangan bagi pelaksanaan rapat / pertemuan
  5. Menyiapkan bahan-bahan rapat, ruang rapat / tempat presensi rapat dan jamuan makan bagi pelaksanaan rapat / pertemuan
  6. Mencatat jalanya rapat / pertemuan, memintakan tanda tangan presensi rapat kepada peserta rapat dan menyusun kesimpulan rapat / pertemuan serta memintakan tanda tangan pimpinan rapat / pertemuan
  7. Memperbanyak hasil kesimpulan rapat / pertemuan
  8. Mendistribusikan hasil rapat / pertemuan kepada yang bersangkutan dan menyimpan hasil rapat sebagai bahan arsip

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan fasilitasi penerimaan pengaduan dan / atau aspirasi masyarakat

Pengelola Pengaduan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store