Kartu Keluarga

No. SK: 26

  1. KK lama asli, FC surat nikha (bagi yang sudah menikah), Akte kelahiran, FC akte cerai/ Akte kematian

  1. 1. Pemohon antri nomor 2. Pemohon menyerahkan berkas dan diterima petugas 3. Petuags verifikasi berkas. 4. pemohon isi formulir 5. Petuags memproses 6. Pemohon menerima KK

pemohon menunggu proses cetak

Tidak dipungut biaya

urusan kependudukan

no telpon kelurahan, email, instagram, kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"