Pelayanan Pemberian Formulir Permohonan Pindah Datang WNI

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  3. KTP asli dari daerah asal;
  4. Jaminan tempat tinggal/ kuliah/ sekolah/kerja (FC.KTP & KK Penjamin);
  5. FC Akta Perkawinan/Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  2. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Adm.Dukcapil)
  4. Petugas memroses Formulir Permohonan Pindah datang WNI dan memberikan tanda tangan (Satpel. Adm. Dukcapil)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Formulir Permohonan Pindah Datang WNI

Pelayanan Pemberian Formulir Permohonan Pindah Datang WNI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

alpukat betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Formulir Permohonan Pindah Datang WNI"