Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)

No. SK: 20 Tahun 2022

  1. Foto copy KTP dan KK pemohon
  2. Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah dengan asal usul riwayat yang jelas
  3. Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar
  4. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW
  5. Surat Permohonan dari Pemilik Tanah
  6. Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh Pemohon (bermaterai); 2 (dua) orang saksi; RT & RW (distempel)
  7. Surat Pemyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh Pemohon (bermaterai); 2 (dua) orang saksi; RT & RW (distempel)
  8. Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai;
  9. Surat Pemyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan
  10. Surat kuasa bermaterai, bila dikuasakan
  11. Foto / dokumentasi lokasi & batas­batas tanah Pemohon
  12. Menunjukan bukti dokumen/bukti . kepemilikan tanah asli.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PMPTSP Kelurahan (PMPTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PMPTSP) 3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi (Kelurahan) 4. Petugas memproses dokumen surat Keterangan Riwayat Tanah (Kelurahan) 5. Pemohon menenma Surat Keterangan Riwayat Tan.ah (Loket PMPTSP).

3 Hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah yang ditandatangani oleh Lurah

1. Nomor Telpon/call center PMPTSP Kelurahan 021-7270954

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan aplikasi CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)"