Pelayanan Pembayaran melalui mekanisme Ganti Uang ( GU )

No. SK: 800/9221/SETWAN/2022

  1. Untuk membiayai kegiatanrutin dan tidak memungkinkan dibiayai dengan mekanisme pembayaran Langsung
  2. Untuk membiayai kegiatan yang mendesak dan tidak memungkinkan dibiayai dengan mekanisme pembayaran Langsung (LS)

  1. PPTK menyerahkan dokumen beserta bukti-bukti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Bendahara Pengeluaran untuk meminta Ganti Uang
  2. Pejabat Penatausahaan Keuangan melakukan pengujian
  3. Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran dengan Uang Persedian kepada PPTK

1 ( satu ) hari kerja, apabila dana Uang Persediaan (UP) tersedia

Tidak dipungut biaya

Pemberian Uang Panjar/uang Tunai

Pengelola Pengaduan : Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store