Rekomendasi Kegiatan Statistik

  1. Pemohon datang langsung ke PST BPS Kabupaten Kudus
  2. Mengisi buku tamu elektronik dengan menggunakan kartu identitas yang berlaku (kunjungan langsung)
  3. Memiliki akun di pst.bps.go.id (layanan online)

  1. Pengguna datang langsung/secara online mengunjungi web pst.bps.go.id
  2. Pemohon mengisi form permintaan rekomendasi kegiatan statistik dan kemudian mengirimnya
  3. Walidata dan BPS Kabupaten Kudus memeriksa kelengkapan isian
  4. Apabila isian form sudah lengkap dan memenuhi syarat, BPS Kabupaten Kudus akan mengeluarkan rekomendasi kegiatan statistik kepada instansi pemohon

Pengguna layanan menerima email notifikasi  berisi pemeriksaan rancangan kegiatan statistik maksimal 30 hari sejak dokumen pengajuan terekam lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kegiatan Statistik

bps3319@bps.go.id

s.bps.go.id/pengaduan_bps_kudus

WA: 08159553319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kegiatan Statistik"