Pemberian KTP elektronik

  1. 1. Bagi Pemula (17 tahun) : FC KK dan Fc akta kelahiran/ ijazah
  2. 2. Bagi Pemula dibawah 17 tahun namun sudah pernah menikah : FC akte kelahiran/ ijazah, surat nikah/ akte perkawinan
  3. 3. Bagi pendatang baru/ luar daerah : Surat pindah datang dari daerah asal, KK/KTP penjamin
  4. 4. Ubah data : KTP elektronik, FC KK, Dokeumen pendukung perubahanbiodata seperti, Surat nikah/Akte Kematian/ Ijazah/ Penetapan Pengadilan/ Keterangan pindah agama

  1. 1. ambilnomor antrian 2. serahkan berkas ke petugas 3. petugas memverifikasi berkas 4. petugas merekam KTP elektronik 5. pemohon menerima bukti rekaman 6. pemohon menerima e KTP

Jika terdapat data  duplikasi / ganda , waktu kerja bertambah jadi 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

urusan kependudukan

instagram, telpon kelurahan, alamat email, kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian KTP elektronik"