Layanan Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia (WNI) secara Langsung (Penyerahan Langsung Orangtua Kandung Kepada Calon Orangtua Angkat)

No. SK: e-0238/SO.04.00

  1. PERSYARATAN MATERIAL CALON ORANG TUA ANGKAT (COTA) : Sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun mental mampu untuk mengasuh Calon Anak Angkat (CAA)
  2. PERSYARATAN MATERIAL CALON ORANG TUA ANGKAT (COTA) : Berumur minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun saat mengajukan permohonan pengangkatan anak
  3. PERSYARATAN MATERIAL CALON ORANG TUA ANGKAT (COTA) : Beragama sama dengan CAA
  4. PERSYARATAN MATERIAL CALON ORANG TUA ANGKAT (COTA) : Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindakan kriminal
  5. PERSYARATAN MATERIAL CALON ORANG TUA ANGKAT (COTA) : Bersatus menikah secara sah minimal 5 (lima) tahun
  6. PERSYARATAN MATERIAL CALON ORANG TUA ANGKAT (COTA) : Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. PERSYARATAN MATERIAL CALON ORANG TUA ANGKAT (COTA) : Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. PERSYARATAN MATERIAL CALON ORANG TUA ANGKAT (COTA) : Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  9. PERSYARATAN MATERIAL CALON ORANG TUA ANGKAT (COTA) : Memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan ijin tertulis dari orang tua kandung atau wali anak
  10. PERSYARATAN MATERIAL CALON ORANG TUA ANGKAT (COTA) : Membuat penyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
  11. PERSYARATAN MATERIAL CALON ORANG TUA ANGKAT (COTA) : Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial. (Kunjungan rumah kepada Calon Adoptan)
  12. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bermaterai
  13. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Fotocopy Surat Keterangan Kesehatan Suami dan Istri dari RS Pemerintah/RSUD
  14. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Fotocopy Surat Keterangan Kesehatan Jiwa (Psikiater) Suami dan Istri dari dokter spesialis jiwa dari RSUD
  15. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Fotocopy Surat Keterangan Dokter Ahli Kandungan/ Kebidanan dari RS Pemerintah/RSUD
  16. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Foto Copy Akte Kelahiran COTA (Suami dan Istri) dilegalisir
  17. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Suami dan Istri
  18. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Foto Copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan dilegalisir
  19. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Foto Copy Kartu Keluarga COTA dilegalisir
  20. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Foto Copy KTP Calon Orang Tua Angkat (COTA) dilegalisir
  21. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Surat Keterangan Penghasilan Suami dan Istri
  22. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Surat Pernyataan Dukungan dari keluarga Suami bermaterai
  23. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Surat Pernyataan Dukungan dari keluarga Istri bermaterai
  24. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Surat Pernyataan dari Suami Istri COTA : (a) Pernyataan bermaterai bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak (Motivasi); (b) Pernyataan bermaterai bahwa seluruh dokumen sah dan sesuai fakta; (c) Pernyataan bermaterai bahwa COTA akan memperlakukan anak tanpa diskriminasi sesuai dengan hak dan kebutuhan anak; (d) Pernyataan bermaterai bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya; dan (e) Pernyataan bermaterai bahwa COTA akan memberikan jaminan kesehatan dan jaminan pendidikan kepada anak angkatnya
  25. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Surat Pernyataan Hak Wali Nikah (Bila yang diadopsi anak perempuan) bermaterai
  26. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Surat Wasiat Wajibah (bagi COTA yang beragama Islam) bermaterai/ Surat Pernyataan Hibah bermaterai (bagi COTA dengan Agama Non Islam)
  27. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Foto suami dan Istri (COTA) Uk. 4x6 (2 buah)
  28. PERSYARATAN ADMINISTRASI : Surat – surat bayi/ anak (Calon Anak angkat) yaitu (a) Fotocopy Surat Penyerahan Bayi/ Anak; (b) Fotocopy Akte Kelahiran Calon Anak Angkat; (c) Fotocopy KTP Orang Tua Kandung/ Wali yang sah; (d) Fotocopy Kartu Keluarga Orang tua CAA; (e) Fotocopy Surat Nikah (bagi orangtua yang menikah secara resmi); (f) Foto Anak (Uk. Post Card); dan (g) Surat Pernyataan orang tua kandung bersedia hadir di Pengadilan

  1. Calon Orang Tua angkat mengajukan Surat Permohonan disertai berkas persyaratan lengkap melalui Bidang Rehabilitasi Sosial
  2. Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan verifikasi kelengkapan berkas adopsi
  3. Petugas Sub Kelompok Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia serta Pekerja Sosial melakukan koordinasi jadwal/waktu kunjungan dengan Calon Orang Tua Angkat dan memproses Surat Tugas Tim
  4. Tim melakukan : a. kunjungan rumah b. memproses nota dinas, berita acara kelayakan, laporan sosial, dan draf Keputusan Pengangkatan Anak c. Menduplikasi Keseluruhan Berkas Adopsi sebanyak 3 berkas (Untuk Calon Orang Tua angkat, Pengadilan Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) d. Menyerahkan berita acara kelayakan, laporan sosial, dan Keputusan Pengangkatan Anak kepada Pemohon
  5. Pemohon menerima berita acara kelayakan, laporan sosial, dan Keputusan Pengangkatan Anak

Untuk prosedur 1-3 sebagai berikut:
1. Calon Orangtua Angkat mengajukan Surat Permohonan disertai berkas persyaratan lengkap melalui Bidang Rehabilitasi Sosial
2. Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan verifikasi kelengkapan berkas adopsi
3. Petugas Sub Kelompok Rehabilitasi Sosial Anak dan landia serta Pekerja Sosial melakukan koordinasi jadwal / waktu kunjungan dengan Calon Orang Tua Angkat dan memproses Surat Tugas Tim

Waktu Penyelesaiannya adalah selama 5 (lima) hari kerja.

Sedangkan untuk prosedur 4-5 sebagi berikut:
4. Tim melakukan (a) kunjungan rumah, (b) memproses nota dinas, berita acara kelayakan, laporan sosial, dan draf Keputusan Pengangkatan Anak, (c) menduplikasi Keseluruhan Berkas Adopsi sebanyak 3 berkas (untuk Calon Orangtua Angkat, Pengadilan Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), dan (d) menyerahkan berita acara kelayakan, laporan sosial, dan keputusan Pengangkatan Anak kepada Pemohon
5. Pemohon menerima berita acara kelayakan, laporan sosial, dan Keputusan Pengangkatan Anak

Waktu Penyelesaiannya adalah selama 15 (lima belas) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Berita acara kelayakan, laporan sosial, dan Keputusan Pengangkatan Anak

Nomor telepon kantor: (021) 4222497 - 4222498
Fax: 4253639
E-mail: dinsosdki@jakarta.go.id
Instagram: dinsosdkijakarta
Website: Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (dinsos.jakarta.go.id)
Kanal Pengaduan JAKI dan CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia (WNI) secara Langsung (Penyerahan Langsung Orangtua Kandung Kepada Calon Orangtua Angkat)"