No. SK: e-0238/SO.04.00
Untuk prosedur 1-3 sebagai berikut:
1. Calon Orangtua Angkat mengajukan Surat Permohonan disertai berkas persyaratan lengkap melalui Bidang Rehabilitasi Sosial
2. Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan verifikasi kelengkapan berkas adopsi
3. Petugas Sub Kelompok Rehabilitasi Sosial Anak dan landia serta Pekerja Sosial melakukan koordinasi jadwal / waktu kunjungan dengan Calon Orang Tua Angkat dan memproses Surat Tugas Tim
Waktu Penyelesaiannya adalah selama 5 (lima) hari kerja.
Sedangkan untuk prosedur 4-5 sebagi berikut:
4. Tim melakukan (a) kunjungan rumah, (b) memproses nota dinas, berita acara kelayakan, laporan sosial, dan draf Keputusan Pengangkatan Anak, (c) menduplikasi Keseluruhan Berkas Adopsi sebanyak 3 berkas (untuk Calon Orangtua Angkat, Pengadilan Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), dan (d) menyerahkan berita acara kelayakan, laporan sosial, dan keputusan Pengangkatan Anak kepada Pemohon
5. Pemohon menerima berita acara kelayakan, laporan sosial, dan Keputusan Pengangkatan Anak
Waktu Penyelesaiannya adalah selama 15 (lima belas) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Berita acara kelayakan, laporan sosial, dan Keputusan Pengangkatan Anak
Nomor telepon kantor: (021) 4222497 - 4222498
Fax: 4253639
E-mail: dinsosdki@jakarta.go.id
Instagram: dinsosdkijakarta
Website: Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (dinsos.jakarta.go.id)
Kanal Pengaduan JAKI dan CRM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store