Pelayanan Pendaftaran Kartu Tanda Penduduk KTP-EL

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Ijazah/Akta Kelahiran
  3. Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Surat Pengantar Dari Desa/Kelurahan

  1. Melakukan Pendaftaran data Rekam KTP el Pada petugas loket Pelayanan
  2. Melakukan Perekaman /Foto KTP el

14 Hari Kerja Setelah MelakukanPendaftaran Secara Online melalui Whatsapp

Tidak dipungut biaya

KTP el

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan di Kecamatan Sindang Jaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

via Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kartu Tanda Penduduk KTP-EL"