Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Membawa Fotocopy KTP dan KK
  2. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa Surat Keterangan Lahir Bidan/RS/Puskesmas (jika ada penambahan Anak)
  4. Membawa Surat Pindah Datang (Jika ada Penambahan Anggota Keluarga dari Luar Desa/Kecamatan/Kota)

  1. Warga Membawa Berkas Persyaratan kemudian diverifikasi oleh Petugas Loket Pelayanan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Kartu Keluarga

whatsapp 085835117547

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"