Surat Pengantar Pindah Keluar Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW dengan menyertakan alamat tujuan pindah
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon masuk ke ruang pelayanan dan mengantri sesuai dengan nomor urut
  2. Petugas pelayanan memanggil nomor antri, kemudian meneliti berkas kelengkapan, apabila berkas lengkap dapat diproses jika tidak berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Setelah selesai diproses, kemudian diajukan kepada kades/sekdes untuk di tandatangani dan dibubuhi stempel
  4. setelah di tandangani oleh kades/ sekdes, kemudian akan dikembalikan kepada petugas pelayanan
  5. Petugas pelayanan memanggil Pemohon
  6. Dokumen selesai dan diberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi

Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran, dan masukan  :

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : 085642612344

4. Email    : pemdestayemtimur@gmail.com

5. LAPOR SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Keluar Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi "