Kartu Keluarga

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Ijazah/Kata Kelahiran
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa Pengantar dar Desa/Kelurahan

  1. Melakukan entry data pada petugas Pelayanan diKecamatan

14 Hari Kerja Setelah Diakukan Pendaftaran Secara Online Melalui Whatsapp

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kantor Kecamatan Sindang Jaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

via Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"