Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga

  1. Pemohon (warga): - Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW; - KK lama asli; - FC Surat Nikah (bagi yang berkeluarga); - FC KTP/Akta Kelahiran Keterangan Lahir seluruh anggota keluarga; - FC Ijazah anggota keluarga; - FC Akta Cerai/Surat Kematian Suami/Istri.
  2. Pemohon Pindah Datang antar Kota (dalam Wilayah DKI Jakarta): - Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW ; - Surat Keterangan Pindah dari tempat asal ; - FC Surat Nikah (bagi yang berkeluarga); - FC KTP/Akta Kelahiran Keterangan Lahir seluruh anggota keluarga; - FC Ijazah anggota keluarga; - FC Akta Cerai/Surat Kematian Suami/Istri

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (SatpelAdm.Dukcapil).
  5. Pemohon mengisi Formulir (Satpel Adm.Dukcapil)
  6. Petugas memproses pencetakan blanko KK (Satpel Adm.Dukcapil).
  7. Pemohon memproses penanda tanganan blanko KK kepada Kepala Keluarga dan Ketua RT.
  8. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP).
  9. Pemohon menyerahkan blanko KK (PTSP)
  10. Pemohon menerima KK (PTSP)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga

Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

alpukat betawi