Konsultasi Statistik

  1. Pemohon datang langsung ke PST BPS Kabupaten Kudus atau akses online ke pst.bps.go.id
  2. Mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian dengan menggunakan kartu identitas yang masih berlaku (untuk layanan datang langsung)
  3. Memiliki akun di pst.bps.go.id (layanan online)

  1. Pengunjung datang ke PST BPS Kabupaten Kudus atau via online di pst.bps.go.id
  2. Mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian menyampaikan maksud kedatangan kepada petugas PST/mengisi form via online
  3. Petugas memberikan jawaban dan solusi terkait materi yang dikonsultasikan

Pengguna layanan akan dilayani maksimal tiga hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan telah lengkap; Penyelesaian pelayanan tergantung pada materi yang dikonsultasikan

Tidak dipungut biaya

Konsultasi statistik

bps3319@bps.go.id

s.bps.go.id/pengaduan_bps_kudus

WA : 08159553319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"