Standar Pelayanan Penandatanganan Rekomendasi Hak Atas Tanah

No. SK: 41 Tahun 2020

  1. 1. Asli pengantar RT-RW;
  2. 2. Surat permohonan ditujukan kepada Lurah
  3. 3. Fotocopy KTP pemohon;
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon;
  5. 5. Fotocopy SPPT PBB 3 (tiga) tahun terakhir;
  6. 6. Fotocopy STTS PBB tahun terakhir
  7. 7. Fotocopy dan menunjukkan asli bukti-bukti kepemilikan tanah;
  8. 8. Surat pernyataan tidak sengketa ditandatangani oleh pemohon, bermaterai, diketahui Ketua/Pengurus RT, diketahui Ketua/Pengurus RW;
  9. 9. Surat pernyataan penguasaan fisik ditandatangani oleh pemohon, bermaterai, diketahui Ketua/Pengurus RT, diketahui Ketua/Pengurus RW;

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di Loket PTSP Kelurahan (Loket PTSP).
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP).
  3. 3. Petugas menerima berkas (Loket PTSP).
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan).
  5. 5. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Hak Atas Tanah (Loket PTSP).

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Hak Atas Tanah yang ditandatangani Lurah

1.   Nomor Telepon Kantor 021-5858934

2.   Nomor Fax  021- 5858934

3.   Email ptspmeruyautara@gmail.com

kelurahanmeruyautara@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Rekomendasi Hak Atas Tanah"