Standar Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan / Pencatatan Kelahiran

  1. Membawa Foto Copy KTP orangtua
  2. Membawa KK
  3. Membawa Surat Keterangan Lahir dari RS / Bidan
  4. Membawa FC KTP 2 orang saksi
  5. Membawa Foto Copy Buku Nikah orangtua
  6. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  1. Dukcapil

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan / Pencatatan Kelahiran

Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan / Pencatatan Kelahiran"