Pelayanan Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung

  1. Pengguna layanan membawa kartu identitas (KTP, SIM, Paspor, dan lain lain)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke kantor BPS Kabupaten Pohuwato
  2. Pengguna layanan menemui petugas resepsionis
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan
  5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Pengaduan BPS Kabupaten Pohuwato melalui: Kotak saran atau online di https://www.lapor.go.id/instansi/badan-pusat-statistik-kabupaten-pohuwato

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung"