Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

  1. Foto copy KTP elektronik
  2. Foto copy Ijazah terakhir
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Foto copy kartu BPJS Kesehatan
  6. Surat Keterangan Sehat
  7. Sertifikat Kompetensi Kerja
  8. Surat Keterangan Status Perkawinan bagi yang telah menikah dengan melampirkan foto copy buku nikah
  9. Surat Keterangan Izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah (asli & fotocopy)
  10. Perjanjian Penempatan Antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) (asli & fotocopy)

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melengkapai berkas sesuai persyaratan kemudian mendaftar online di website https://siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Petugas Dinas Ketenagakerjaan memverifikasi berkas dan data akun CPMI di website https://karirhub-console.kemnaker.go.id
  3. Seleksi teknis dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan melibatkan pengantar kerja atau petugas antar kerja
  4. Pengajuan Perjanjian Penempatan antara CPMI dengan P3MI di website https://karirhub-console.kemnaker.go.id
  5. Penandatangan Perjanjian Penempatan antara Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diketahui oleh Pejabat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang
  6. Penandatanganan Rekomendasi Paspor oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang
  7. Petugas Dinas Ketenagakerjaan memverifikasi dan mengunggah Perjanjian Penempatan dan Rekomendasi Paspor pada akun CPMI di website https://karirhub-console.kemnaker.go.id

Penerbitan Rekomendasi Paspor selesai 1 hari dari penyerahan berkas, daftar online sampai selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Penerbitan Rekomendasi Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

Menghubungi Nomor Kontak HP an Yanita Uly Br Tarigan (0813 6217 6954), Rika Amanita (0813 6225 7808)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siap Kerja

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)"