Pelayanan Surat Keterangan / Rekomendasi atas Tanah

  1. KTP Pemilik dan PC KTP Pemilik / KTP Ahli Waris sebagai Pemohon
  2. PC KK dan Asli KK Pemohon (Pemilik Ahli Waris)
  3. PC Alas Hak Tanah dan Asli Alas Hak Tanah (Eighendom, Girik, AJB/APHB/Akta Hibah/Serifikat)
  4. Fc dan Asli SPPT PBB 2 Tahun Terakhir
  5. Surat Pengantar dari RT dan RW Setempat
  6. Surat Permohonan tertulis dan bermaterai cukup dari pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP).
  2. Petugas menerima berkas (PTSP).
  3. Petugas PTSP mengarahkan berkas dan pemohon ke Seksi Pemerintahan Kelurahan.
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas memroses Surat Rekomendasi atas Tanah
  6. Pemohon menerima Draft Surat Rekomendasi atas Tanah.
  7. Permohonan menandatangani saksi-saksi (Ketua RT dan Ketua RW atas Surat Rekomendasi atas Tanah)
  8. Berkas diterima oleh petugas setelah tanda tangani saksi-saksi (RT dan RW)
  9. Berkas lengkap proses pembuatan dilaksanakan.
  10. Petugas menyerahkan Surat Rekomendasi atas Tanah.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan / Rekomendasi atas Tanah

Pelayanan Surat Keterangan / Rekomendasi atas Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan / Rekomendasi atas Tanah"