Standar Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan / Akta Kematian (Di hari libur kerja)

  1. Membawa KTP Almarhum
  2. Membawa KK Almarhum
  3. Membawa surat keterangan kematian dari RS / Puskesmas
  4. Membawa KTP Pelapor
  5. Membawa KTP 2 orang saksi

  1. Dukcapil

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan / Akta Kematian (Di hari libur kerja)

Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan / Akta Kematian (Di hari libur kerja)"