Pelayanan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA ), Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ), dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran ( DPPA )

No. SK: 800/9221/SETWAN/2022

  1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah
  2. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran

  1. Pemerintah Daerah menetapkan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) yang disepakati bersama Kepala Daerah dan DPRD Melalui Nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD;
  2. Kepala Daerah menerbitkan pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan/pedoman Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD
  3. Pedoman penyusunan RKA-SKPD dalam bentuk Surat Edaran yang dibuat oleh Kepala Daerah mencakup: Prioritas, Alokasi Plafon Anggaran Sementara, Batas Waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD
  4. Berdasarkan Surat Edaran tersebut SKPD menyusun RKA-SKPD
  5. Setelah RKA disusun maka di buat lah Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya/ DPA- SKPD;
  6. Setelah ada surat pemberitahuan dari PPKD mengenai perubahan APBD, maka SKPD menyusun rancangan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran DPPA-SKPD.

Menyesuaikan jadwal Tahapan Penyusunan Anggaran dari BKAD

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rencana Pelaksanaan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)

Pengelola Pengaduan : Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD Kab. Banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store