Standar Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah

No. SK: 41 Tahun 2020

  1. 1. Asli pengantar RT-RW
  2. 2. Surat permohonan ditujukan kepada Lurah
  3. 3. Fotocopy KTP pemohon
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
  5. 5. Fotocopy SPPT PBB 3 (tiga) tahun terakhir
  6. 6. Fotocopy STTS PBB tahun terakhir
  7. 7. Fotocopy dan menunjukkan asli bukti-bukti kepemilikan Tanah
  8. 8. Surat pernyataan tidak sengketa dan dan penguasaan fisik tanah ditandatangani pemohon diatas materai diketahui Ketua RT dan RW

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di Loket PTSP Kelurahan (Loket PTSP).
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP).
  3. 3. Petugas menerima berkas (Loket PTSP).
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas dan pengecekan lapangan (Kelurahan).
  5. 5. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Kelurahan).
  6. 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Riwayat Tanah (loket PTSP).

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah yang ditandatangani Lurah

1.   Nomor Telepon Kantor 021-5858934

2.   Nomor Fax  021- 5858934

3.   Email ptspmeruyautara@gmail.com

kelurahanmeruyautara@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah"