Pelayanan Penggunaan Listrik

No. SK: 27/PPN.PRG/TU.210/IX/2022

  1. Terdaftar sebagai pengguna jasa listrik
  2. Angka meter listrik

  1. 1. Petugas mendatangi tempat usaha untuk mencatat penggunaan listrik di meteran listrik 2. Petugas Pelayanan Jasa: - Menghitung tarifnya sesuai peraturan; - Membuat nota pembayaran dan billing tagihan pembayaran melalui SIMPONI dan menyampaikan kepada Pengguna jasa 3. Pengguna jasa menerima billing tagihan kemudian melakukan pembayaran via ATM atau sistem pembayaran lainnya. Memberikan salinan bukti bayar kepada Petugas Pelayanan. 4. Petugas Pelayanan Jasa: - Menerima menerima bukti pembayaran dari Pengguna Jasa dan mengarsipkan; - Menyerahkan salinan bukti bayar kepada Bendahara Penerimaan 5. Bendahara Penerima: - Menerima salinan bukti pembayaran; - Memeriksa dan mencetak biliing yang sudah memiliki NTPN; - Merekap bukti penerimaan - Mengarsipkan bukti penerimaan dan penyetoran ke kas negara

8 Menit

Tarif PLN+(10%xTarifPLN)


Pemakaian listrik melalui instalasi milik pelabuhan

1. Aduan dapat disampaikan melalui kotak saran/aduan, telp/sms aduan nomor (0355) 551147 dan email aduan : ppnprigi@ymail.com., WA Aduan Format : PPN Prigi (Spasi) Aduan No. WA : 08113608113; 

2. SMS Aduan dengan format : KKP (spasi) Aduan Kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store