Pendidikan dan Pelatihan Wirausaha Pemuda Pemula

No. SK: 2281 Tahun 2023

  1. Surat Undangan, Buku Agenda surat masuk, buku agenda surat keluar;
  2. Disposisi Sekretaris Daerah, Disposisi Kepala Dinas;
  3. Surat Edaran Permohonan Peserta;
  4. Persyaratan peserta dan Form Pendaftaran
  5. Surat Dispensasi

  1. Membuat Surat Edaran Permohonan Peserta
  2. Menerima Disposisi Surat Edaran Sekretaris Daerah dan/atau Kepala Dinas sesuai tata cara surat masuk, diteruskan ke Pejabat Fungsional (Sub Koordinator Kepemudaan)
  3. Membuat surat undangan rapat persiapan sesuai tata cara surat keluar
  4. Melaksanakan rapat koordinasi
  5. Menyiapkan Sarana dan Prasarana Kegiatan; Membuat surat permohonan Narasumber dan Tempat Pemagangan sesuai tata cara surat keluar
  6. Menerima form pendaftaran dari Peserta; Melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Wirausaha Pemuda Pemula dilanjutkan dengan Pemagangan ke tempat usaha

15 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Diklat dan Pemagangan Wirausaha Pemuda Pemula

a. ULAS

b. Surat Masuk, Surat Keluar

c. Medsos

E-mail  : dispora@surakarta.go.id

WA       : Lapor Mas Wali

 IG       : @dispora_surakarta

FB       : Dispora Surakarta

Twitter : @DisporaSka

d. Telepon (0271) 742207

e. Kunjungan Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan dan Pelatihan Wirausaha Pemuda Pemula"