Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Pengantar Permohonan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

No. SK: 41 Tahun 2020

  1. 1. Asli pengantar RT-RW;
  2. 2. Fotocopy KTP dan asli KTP pemohon;
  3. 3. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP dan asli KTP yang membawa berkas jika berkas tidak dibawa sendiri oleh pemohon yang bersangkutan;
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon;
  5. 5. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir;
  6. 6. Fotocopy STTS PBB tahun terakhir;
  7. 7. Surat pernyataan tidak mampu ditandatangani oleh pemohon, bermaterai, diketahui Ketua/Pengurus RT, diketahui Ketua/Pengurus RW;

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di loket PTSP Kelurahan (Loket PTSP).
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP).
  3. 3. Petugas menerima berkas (Loket PTSP).
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas dan pengecekan lapangan (Kelurahan).
  5. 5. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan (PM1) Pengantar Permohonan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kelurahan).
  6. 6. Pemohon menerima Surat Pengantar Pengurangan PBB (Loket PTSP).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) Pengantar Permohonan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan yang ditandatangani Lurah

1.   Nomor Telepon Kantor 021-5858934

2.   Nomor Fax  021- 5858934

3.   Email ptspmeruyautara@gmail.com

    kelurahanmeruyautara@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Pengantar Permohonan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan"