Standar Pelayanan Kependudukan Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta

No. SK: 208 TAHUN2022

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW ; 2. KTP asli yang akan pindah; 3. KK Asli .

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel. Adm.Dukcapil) 5. Petugas memproses pencetakan blanko Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta. (Satpel Adm. Dukcapil) 6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta oleh Lurah (Kelurahan) 7. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta (PTSP)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Kependudukan Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta

1.       Nomor Telepon Kantor 021-4894412

2.       Nomor Fax 021-4754769 3.

3.       Email : ptsp.kayuputih@gmail.com

4.       kelurahan.kayuputih@gmail.com

5.       Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kependudukan Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta"