Standar pelayanan Penjualan publikasi melalui media datang langsung

No. SK: 012/SK/BPS-1107 TAHUN 2023

  1. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan softcopy publikasi secara offline/langsung (pembelian softcopy publikasi sebanyak 15 buah).
  2. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian softcopy publikasi (format, biaya, dan media).

  1. Prosedur Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung Keterangan: 1. Pengguna layanan memberi informasi kepada petugas layanan tentang softcopy publikasi yang diperlukan. 2. Petugas menyiapkan softcopy publikasi dalam Compact Disk (CD) serta mencetak invoice. 3. Pengguna layanan membayar secara tunai ke Bendahara atau kode billing Sistem informasi PNBP online pada aplikasi Simponi. 4. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan. 5. Petugas layanan menyerahkan softcopy publikasi kepada pengguna layanan. 6. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan softcopy publikasi yang telah diterima. 7. Pengguna layanan dapat langsung pulang

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada BPS


Softcopy publikasi BPS.

BPS Kabupaten Aceh Barat

(0655) 7553330

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Penjualan publikasi melalui media datang langsung"