Pelayanan Permohonan Pencocokan Girik C dengan Buku Letter C Kelurahan

  1. KTP Pemilik dan PC KTP Pemilik / KTP Ahli Waris sebagai Pemohon
  2. PC KK dan Asli KK Pemohon (Pemilik Ahli Waris)
  3. PC Alas Hak Tanah dan Asli Alas Hak Tanah (Eighendom, Girik, AJB/APHB/Akta Hibah/Serifikat)
  4. Fc dan Asli SPPT PBB 2 Tahun Terakhir
  5. Surat Pengantar dari RT dan RW Setempat
  6. Surat Permohonan tertulis dan bermaterai cukup dari pemohon

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP).
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP).
  3. Petugas menerima berkas (PTSP).
  4. Petugas PTSP mengarahkan berkas dan pemohon ke Seksi Pemerintahan Kelurahan.
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  6. Petugas memroses Surat Keterangan / Riwayat Tanah
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan /Pernyataan Posisi Girik C yang diminta Pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pencocokan Girik C dengan Buku Letter C Kelurahan

Pelayanan Permohonan Pencocokan Girik C dengan Buku Letter C Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pencocokan Girik C dengan Buku Letter C Kelurahan"