Pelayanan Perekaman E-KTP

  1. Membawa Fhoto kopi Kartu Keluarga
  2. Membawa Fhoto kopi ijazah
  3. Sudah Berumur 17 Tahun
  4. Membawa Formulir F-1.21 dari Desa/ Kelurahan

  1. FHOTO KOPI IJAZAH
  2. FHOTO KOPI KK
  3. FORMULIR F-1.21 DARI DESA/ KELURAHAN
  4. BERUSIA 17 TAHUN

Pemohon membawa berkas, petugas memeriksa dan mencocokkan dokumen, Pemohon menunggu proses pelayanan Perekaman E-KTP, petugas menyerahkan Menyerahkan Biodata Warga selanjutnya diarahkan ke Dukcapil 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perekaman E-KTP

Kotak saran dan Media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman E-KTP"