Surat Keterangan Ahli waris

  1. Foto kopi dan asli KTP para ahli waris, FC dan asli KK para ahli waris, akte kelahiran, Akte kematian Pewaris, FC KTP dua orang saksi di pernyataan waris, surat kuasa jika dikuasakan
  2. FC dan asli Akta Cerai ( jika sudah bercerai)
  3. FC dan asli surat Kematian ahli waris atau dokume lain yang disamakan apabila ahli waris meninggal dunia
  4. FC dan asli Istri/suami dan anaka ahli waris yang telah meninggal

  1. 1. pemohon ambil antrian di PTSP Kelurahan 2. Pemohon menyerahkan berkas 3. Petugas memverifikasi berkas 4. Petugas memproses Penadatanganan surat Pernaytaan ahli waris 6. pemohon menerima surat Pernyataan ahli waris

1. Pemohon mengambil nomor antrian

2. Menyerahkan berkas lengkap

3. petugas memverifikasi berkas

4. petugas memproses penandatanganan Surat Pewrnyataan Ahli Waris

5. selesai

Tidak dipungut biaya

URUSAN PERTANAHAN

nomor telpon kantor , nomor fax,  email dan kotak saran pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli waris"