1. Pemohon mengambil nomor antrian
2. Menyerahkan berkas lengkap
3. petugas memverifikasi berkas
4. petugas memproses penandatanganan Surat Pewrnyataan Ahli Waris
5. selesai
Tidak dipungut biaya
URUSAN PERTANAHAN
nomor telpon kantor , nomor fax, email dan kotak saran pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store