Pelayanan Data Perencanaan

No. SK: 800/9221/SETWAN/2022

  1. Surat Permintaan Data dari SKPD lainya

  1. Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas menerima surat permintaan data dari SKPD lain.
  2. Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas memberikan disposisi kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  3. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan memberikan disposisi kepada Kepala Sub Bagian Perencanaan
  4. Kasubag Perencanaan menindaklanjuti sesuai disposisi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan dengan langkah-langkah : a. Koordinasi dengan Bagian-Bagian dalam merancang data perencanaan b. Menyusun data perencanaan sesuai data yang diterima dari masing-masing Bagian. c. Kepala Sub Bagian melaporkan data kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan. d. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan melaporkan hasil data kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas. e. Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas menyetujui laporan data perencanaan. f. Kepala Sub Bagian Perencanaan melaporkan data perencanaan pada SKPD terkait.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan data perencanaan

Pengelola Pengaduan:Sub Koordinator Perencanaan Sekretariat DPRD Kab. Banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store