Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah

  1. Pengantar RT / RW
  2. Surat Permohonan ditujukan kepada lurah
  3. FC KTP dan KK Pemohon
  4. FC SPPT PBB 3 Taun Terakhir
  5. Surat - surat kepemilikan tanah

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Petugas menerima berkas (PTSP)
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan pengecekan lapangan (Kelurahan).
  4. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Kelurahan).

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah"