Pelayanan Permohonan Cuti ASN

No. SK: 800/9221/SETWAN/2022

  1. ASN dan ASND yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun

  1. ASN mengajukan secara tertulis permohonan CUTI kepada atasan langsung
  2. Atasan langsung memverfikasi permohonan CUTI, , jika dikabulkan selanjutnya diajukan ke Kepala Sub Bagian TUK untuk dibuatkan Permohonan CUTI,jika tidak dikabulkan kembalikan ke ASN pemohon
  3. Kepala Sub Bagian TUK menugaskan pengelola kepegawaian untuk membuat permohonan CUTI sesuaiPeraturan Badan Kepegawaian Negara Republik IndonesiaNOMOR 24 TAHUN 2017
  4. Pengelola kepegawaian menyerahkan Formulir Permohonan cuti kepada ASN pemohon CUTI untuk di tanda tangani, selanjutnya diajukan ke atasan langsung untuk ditandatangani
  5. Atasan langsung menandatangani formulir permohonan cuti selanjutnya diajukan ke Sekretaris DPRD untuk ditanda tangani
  6. Sekretaris DPRD menandatangani formulir permohonan cuti selanjutnya diserahkan ke Bagian umum untuk di kirim ke BKPSDM dan di Arsip.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Usulan Permohonan Cuti

Pengelola Pengaduan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store